KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) mengeluarkan kebijakan pencatatan pemakaian gas selama status darurat pandemi Covid-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Dengan kebijakan ini, pencatatan angka stand meter yang biasa dilakukan petugas dari PGN akan dilakukan secara mandiri oleh pelanggan guna mendukung gerakan pembatasan sosial (social distancing).
Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan.
Dalam pelaporannya nanti, pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomorPelanggan#angkaStand ke Whatsapp dengan nomor 083820341177.
Selain itu, bisa juga melalui aplikasi Catat Meter Mandiri yang bisa diunduh di Google Playstore, lalu tinggal memilih menu “pencatatan langsung”.
Baca juga: Sejalan dengan PLN, Ini Upaya PGN Dukung Aktivitas Masyarakat di Rumah
“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar ke depannya mendapatkan kemudahan lainnya,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Selain Pencatatan Langsung, lanjut Dilo, aplikasi ini juga memiliki menu lain, seperti riwayat pemakaian selama tiga bulan terakhir dan pelaporan gangguan.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat Covid-19,” jelasnya.
Dilo juga menerangkan, langkah ini dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan. Sebab, pelanggan dapat melaporkan pemakaian gasnya sesuai dengan yang ingin dihitung.
Rencananya, peniadaan pencatatan langsung oleh petugas PGN akan berlangsung mulai bulan April hingga Mei 2020. Sedangkan pelaporan mandiri oleh pelanggan dapat dimulai setiap tanggal 1 sampai 15 tiap bulannya.
Baca juga: PGN Anggarkan Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Adapun, saat ini tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas) di 18 wilayah area operasi PGN.
Jumlah pelanggan Jargas sudah lebih dari 250.000 pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN.
Dilo menjelaskan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan.
“Tetapi, adanya wabah pandemi Covid-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko Covid-19,” tuturnya.
Dia menyebutkan, wilayah tersebut seperti, seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, PGN Tetap Jaga Kestabilan Aliran Gas dan Kualitas Layanan
“Harapannya, PGN bisa membantu menurunkan risiko paparan 100 persen di wilayah tersebut,” tukasnya.
Selain pencatatan mandiri, Dilo menyebut, PGN juga menghadirkan kemudahan lainnya untuk pembayaran tagihan gas agar terus bisa menerapkan gerakan #dirumahaja.
Caranya, lanjutnya, adalah melalui pembayaran daring di beberapa channel, seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret.
“Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah,” terangnya.
Dilo menyebut cara pembayaran via daring ini cukup mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran dari, lalu memasukkan ID pelanggan.
Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, PGN Tetap Berupaya Selesaikan Proyek Strategis
Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.
Ta hanya itu, dalam rangka mendukung gerakan #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Promo tersebut berupa cashback 2 persen sampai dengan Rp 50.000 menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran.
Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, langkah-langkah tersebut diharapkan untuk mengurangi risiko paparan dan penyebaran virus, baik untuk pekerja maupun pelanggan.
Baca juga: PGN Pasok Kebutuhan Gas di Wisma Atlet Kemayoran
Dia menekankan, upaya untuk mengoptimalkan teknologi yang ada ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mengingat pentingnya pembatasan sosial saat ini.
“Status darurat bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan,” katanya.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan menyusul penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah atau pun masyarakat.
“Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” ungkap Rachmat.
Dia menambahkan, langkah ini juga diambil karena PGN berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covdi-19.
Baca juga: Selama 3 Bulan, PGN akan Salurkan Gas ke RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran
Untuk itu, lanjutnya, PGN berharap dengan kebijakan ini dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara maksimal.
“PGN juga akan berupaya optimal supaya selama kebijakan ini berjalan sesuai yang ditargetkan dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan atau layanan pencatatan mandiri, PGN menyediakan layanan telepon melalui Contact Center 1500645.