KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk.( PGN) membantah tuduhan adanya persekongkolan dalam pengerjaan proyek pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang digarap anak usahanya PT PGAS Solution pada 2014 silam.
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (17/12/2018), Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution Fathurahman mengatakan, proses pemenang pelaksana proyek telah mengacu pada prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan pengadaan engineering, procurement, and construction (EPC) pembangunan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang ( Kalija I) telah sesuai aturan perundang-undangnan, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan membuka kesempatan bagi mitra pelaksana untuk berpartisipasi," tegas Fathurahman.
Bantahan Fathurahman itu merupakan respon dari upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang kembali mengusut dugaan adanya persekongkolan dalam proyek pipa gas Kalija I pada 2014 silam.
KPPU akan memeriksa proyek Kalija I ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 kilometer (KM). KPPU melakukan ini sebagai tindak lanjut laporan perkara Nomor 11/KPPU-L/2018 tentang dugaan ada pengaturan tender dalam lelang pengadaan jasa dan EPC di proyek tersebut.
Terkait tudingan tersebut Fathurahman menambahkan, dalam proses pengadaan EPC telah ditunjuk TL Offshore-Encona Consorsium sebagai mitra pelaksana pekerjaan tersebut.
Penunjukan ini telah melalui tahapan evaluasi yang diberlakukan sama pada calon mitra pelaksana lainnya.
"Proses tersebut dapat kami buktikan bahwa dalam penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ungkapnya.
Berawal dari mangkrak
Fathurahman mengungkapkan, PT PGAS Solution ditunjuk oleh pemerintah untuk segera menyelesaikan proyek Kalija I yang telah mangkrak selama kurang lebih 8 tahun.
Dengan tidak selesainya proyek tersebut, kata dia, telah menimbulkan inefisiensi yang cukup besar dalam produksi listrik. Sebab Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Tambak Lorok saat itu harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu terjadi karena gas dari Lapangan Kepodang tidak bisa didistribusikan akibat belum adanya pembangunan pipa gas.
Awalnya, proyek pipa Kalija I digarap oleh PT Bakrie and Brothers. Namun karena sudah 8 tahun tak kunjung terlaksana, PGN ditunjuk untuk mengambil alih 80 persen proyek tersebut.
"Agustus 2015, proyek pipa gas offshore sepanjang 200 km dan pipa onshore sepanjang 1,8 km telah berhasil diselesaikan tepat waktu dengan tanpa adanya incident (zero accident)," ujar Fathurahman.
Dampaknya, lanjut dia, PLTMG Tambak Lorok bisa beroperasi menggunakan gas bumi yang lebih hemat. Masyarakat di sekitar Semarang pun bisa merasakan manfaat besar dari gas bumi yang disalurkan.
Proyek Kalija I merupakan bagian dari komitmen profesional PT PGAS Solution untuk meneruskan energi baik gas bumi dengan terus menambah jaringan pipa gas.
"Dukungan masyarakat dibutuhkan agar kebaikan energi gas bumi dapat segera meluas ke rumah-rumah masyarakat. Selain menghemat biaya belanja energi, penggunaan gas bumi juga lebih aman dan lebih praktis," tutup Fathurahman.
Perlu diketahui, bukan kali ini saja PGN berurusan dengan KPPU. Sebelumnya PGN pernah dilaporkan ke KPPU terkait tudingan monopoli bisnis gas di Sumatera Utara, tetapi tidak terbukti setelah diselidiki.