KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ( PGN) menyampaikan kesiapan secara transparan dan akuntabel dalam pengenalan gas bumi.
Kesiapan BUMN gas bumi itu dinyatakan menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/11/2017), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tingginya harga gas pada periode Agustus - November 2015 disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Baca: Harga Gas Bumi di Medan Turun Sejak Awal Februari
Saat persidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11/2017), majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.
Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, Rachmat Hutama menyampaikan bahwa manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan itu.
Baca: Pakai Gas Bumi, Industri Bisa Lebih Hemat 40 Persen
Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
PGN selaku BUMN dengan status terbuka siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi perintis di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," ujarnya.