KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan peninjauan terkait penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Senin (25/11/2024).
Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sleman, Rabu (13/11/2024).
Hasil inspeksi tersebut menujukkan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser bahan bakar minyak (BBM).
Budi mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga dalam inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pertamina Eco RunFest 2024 Berikan Dampak pada Lingkungan, Kemanusiaan, dan Ekonomi
Budi menambahkan, pengecekan terhadap peralatan SPBU dan pemberian sertifikat tera serta segel wajib dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025, tetapi oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," paparnya.
Sementara itu, Riva mengatakan, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan sanksi kepada empat SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir
Kemudian, Pertamina Parta Niaga juga memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Pertamina Eco RunFest 2024, Carbon Neutral Event untuk Kurangi Emisi dan Kampanye Sustainable Living
"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kemendag beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"ungkapnya.
Selain itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra juga menyampaikan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan demi memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
"Penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," ujarnya.
Adapun informasi terkait produk dan layanan Pertamina dan jika ditemukan hal yang janggal di SPBU, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.