KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif menindak aksi-aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Apresiasi itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Hersadwi Rusdiyono di Graha Pertamina, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Terima kasih kepada seluruh tim Bareskrim Polri atas dukungannya dalam pengungkapan dan penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berdampak bagi keselamatan keuangan subsidi negara dan memberi efek jera bagi pelaku," tutur Nicke dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Dengan penindakan kasus-kasus itu, Nicke berharap hak-hak masyarakat Indonesia dalam menggunakan BBM dan LPG bersubsidi bisa terpenuhi.
Baca juga: PDI-P: Belum Mengerucut, Mahfud, Khofifah dan Sandiaga Punya Kesempatan Sama jadi Cawapres
Untuk diketahui, Bareskrim telah mengamankan barang bukti berupa 717.850 liter Solar bersubsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 LPG bersubsidi dalam kurun waktu 6 bulan.
Nicke menilai, kerja sama Pertamina dan Bareskrim merupakan sinergitas yang cukup baik dalam menangani penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.
"Satuan petugas (satgas) telah bekerja 24 jam sehari selama seminggu. Terima kasih kepada seluruh tim Bareskrim Polri atas bantuan dan dukungannya. Semoga komitmen ini selalu terjaga ke depannya," ucap Nicke.
Sementara itu, Hersadwi mengucapkan apresiasinya kepada Pertamina yang telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia.
Baca juga: PAM Jaya Diminta Kelola Waduk Wilayah Penyangga agar Airnya Bisa Dimanfaatkan
"Pertamina menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri dan unit kepolisian lainnya sebagai upaya mengamankan subsidi pemerintah, terutama LPG dan BBM. Oleh karena itu, kami membentuk satgas sebagai penegak hukum yang menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia," tutur Hersadwi.
Hersadwi menjelaskan, dalam 6 bulan terakhir, Polri menerima setidaknya 40 laporan terkait penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi. Masih ada 338 laporan yang saat ini sedang masuk tahap penyelidikan. Sementara, ada 435 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri juga tengah menyelidiki 218 laporan terkait penyalahgunaan Solar bersubsidi dengan total 268 tersangka. Kemudian, 80 laporan penyalahgunaan Pertalite dengan 94 tersangka serta 40 laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan 50 tersangka.
"Penindakan dilakukan di seluruh Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera pada para tersangka. Isu ini menjadi prioritas kami dan ke depannya penegakan hukum akan terus berjalan agar penyebaran BBM dan LPG bersubsidi bisa tetap merata," tegas Hersadwi.
Baca juga: Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur