Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Kompas.com - 26/05/2024, 20:55 WIB
Aningtias Jatmika,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji ( SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.

“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan (sanksi yang diberikan adalah) pencabutan izin usaha,” tegas Mars Ega dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Senada dengan Mars Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Menurut aturan itu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan izin usaha.

Mars Ega merinci, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

Dia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan ( Kemendag) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), baik dalam pengawasan maupun perbaikan sistem agar penyaluran liquified petroleum gas ( LPG) 3 kg berjalan lancar, mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Terkini Lainnya
Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

Pertamina
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

Pertamina
Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025

Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025

Pertamina
Tembus Pasar Global, Pertamina Bawa UMKM Binaan ke Pesta Rakyat Brisbane 2025

Tembus Pasar Global, Pertamina Bawa UMKM Binaan ke Pesta Rakyat Brisbane 2025

Pertamina
Jadi Maskapai dengan Ketepatan Waktu Terbaik di 2024, Pelita Air Raih Penghargaan dari Pemerintah

Jadi Maskapai dengan Ketepatan Waktu Terbaik di 2024, Pelita Air Raih Penghargaan dari Pemerintah

Pertamina
Pertama di Asia Tenggara, Pertamina Sukses Terbangkan Pesawat Berbahan Bakar Minyak Jelantah

Pertama di Asia Tenggara, Pertamina Sukses Terbangkan Pesawat Berbahan Bakar Minyak Jelantah

Pertamina
Pelita Air Terbang Gunakan Pertamina SAF Berbahan Baku Minyak Jelantah, Begini Respons Penumpang

Pelita Air Terbang Gunakan Pertamina SAF Berbahan Baku Minyak Jelantah, Begini Respons Penumpang

Pertamina
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasikan AJP 2025 di Wilayah Sumbagut

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasikan AJP 2025 di Wilayah Sumbagut

Pertamina
Pertamina SAF Dorong Ekonomi Sirkular Masyarakat dan Kurangi Emisi Lingkungan

Pertamina SAF Dorong Ekonomi Sirkular Masyarakat dan Kurangi Emisi Lingkungan

Pertamina
Dukungan Pemerintah untuk Pertamina Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah

Dukungan Pemerintah untuk Pertamina Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah

Pertamina
Perdana! Pelita Air Terbang Gunakan Minyak Jelantah Pertamina

Perdana! Pelita Air Terbang Gunakan Minyak Jelantah Pertamina

Pertamina
Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber

Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber

Pertamina
Kapasitas Pembangkit Tumbuh 14 Persen, Buah Manis Investasi Pertamina NRE di CREC

Kapasitas Pembangkit Tumbuh 14 Persen, Buah Manis Investasi Pertamina NRE di CREC

Pertamina
Sinergi Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Pertama di Indonesia

Sinergi Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Pertama di Indonesia

Pertamina
Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target

Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target

Pertamina
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com