Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Kompas.com - 26/05/2024, 20:55 WIB
Aningtias Jatmika,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji ( SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.

“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan (sanksi yang diberikan adalah) pencabutan izin usaha,” tegas Mars Ega dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Senada dengan Mars Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Menurut aturan itu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan izin usaha.

Mars Ega merinci, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

Dia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan ( Kemendag) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), baik dalam pengawasan maupun perbaikan sistem agar penyaluran liquified petroleum gas ( LPG) 3 kg berjalan lancar, mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Terkini Lainnya
Ramadhan Berkah, Pertamina Ajak Puluhan UMKM Aktif dan Berdaya

Ramadhan Berkah, Pertamina Ajak Puluhan UMKM Aktif dan Berdaya

Pertamina
Lewat Monitoring Pertamina Digital Hub, Pertamina Jaga Pasokan Energi Nasional

Lewat Monitoring Pertamina Digital Hub, Pertamina Jaga Pasokan Energi Nasional

Pertamina
Masyarakat Antusias Mudik Gratis, Tiket Mudik Bareng Pertamina 2026 Ludes

Masyarakat Antusias Mudik Gratis, Tiket Mudik Bareng Pertamina 2026 Ludes

Pertamina
Program UMiMAX Pertamina Bantu Korban PHK Bangkit dan Berbagi Harapan

Program UMiMAX Pertamina Bantu Korban PHK Bangkit dan Berbagi Harapan

Pertamina
Siaga 24 Jam, Pertamina Kerahkan Seluruh Infrastruktur Amankan Energi Mudik 2026

Siaga 24 Jam, Pertamina Kerahkan Seluruh Infrastruktur Amankan Energi Mudik 2026

Pertamina
Mudik Idul Fitri 1447 H Tanpa Was-was, Pertamina Siagakan 2.074 SPBU 24 Jam dan 6.300 Agen LPG

Mudik Idul Fitri 1447 H Tanpa Was-was, Pertamina Siagakan 2.074 SPBU 24 Jam dan 6.300 Agen LPG

Pertamina
Berangkatkan Pemudik ke Lebih dari 15 Kota, Catat Tanggal Pendaftaran Mudik Gratis Pertamina

Berangkatkan Pemudik ke Lebih dari 15 Kota, Catat Tanggal Pendaftaran Mudik Gratis Pertamina

Pertamina
Pertamina NRE Gaungkan Komitmen Kolaborasi Energi Bersih ASEAN di Forum Investasi Filipina

Pertamina NRE Gaungkan Komitmen Kolaborasi Energi Bersih ASEAN di Forum Investasi Filipina

Pertamina
Segel Tiket Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Amankan Posisi Runner-up

Segel Tiket Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Amankan Posisi Runner-up

Pertamina
Patra Jasa Hadirkan Promo Patra Ramadan 1447 H di Seluruh Unit Hotel

Patra Jasa Hadirkan Promo Patra Ramadan 1447 H di Seluruh Unit Hotel

Pertamina
Di Balik Lepas Landas Pesawat, Aviation Fuel Terminal Pertamina Jaga Pasokan dan Kualitas Avtur

Di Balik Lepas Landas Pesawat, Aviation Fuel Terminal Pertamina Jaga Pasokan dan Kualitas Avtur

Pertamina
Kinerja Operasional 2025 Solid, Elnusa Perkuat Dukungan Produksi Hulu Migas Pertamina

Kinerja Operasional 2025 Solid, Elnusa Perkuat Dukungan Produksi Hulu Migas Pertamina

Pertamina
Disaksikan Presiden Prabowo, Pertamina–Halliburton Teken MoU Pemulihan Lapangan Minyak

Disaksikan Presiden Prabowo, Pertamina–Halliburton Teken MoU Pemulihan Lapangan Minyak

Pertamina
Kronologi Jatuhnya Pesawat Charter Pelita Air di Nunukan

Kronologi Jatuhnya Pesawat Charter Pelita Air di Nunukan

Pertamina
Bantuan PLTS Portabel Pertamina NRE Bantu Nelayan Cilamaya Melaut Lebih Aman dan Produktif

Bantuan PLTS Portabel Pertamina NRE Bantu Nelayan Cilamaya Melaut Lebih Aman dan Produktif

Pertamina
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com