Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Kompas.com - 26/05/2024, 20:55 WIB
Aningtias Jatmika,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan.Pertamina Patra Niaga Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan.

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji ( SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.

“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan (sanksi yang diberikan adalah) pencabutan izin usaha,” tegas Mars Ega dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Senada dengan Mars Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Sebagai informasi, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Menurut aturan itu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai pencabutan izin usaha.

Mars Ega merinci, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

Dia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan ( Kemendag) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), baik dalam pengawasan maupun perbaikan sistem agar penyaluran liquified petroleum gas ( LPG) 3 kg berjalan lancar, mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Terkini Lainnya
Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
Pertamina
Lewat SAF, Pertamina Patra Niaga, SGI, dan Bell Textron Inc. Berkolaborasi Lakukan Dekarbonisasi Penerbangan Helikopter
Lewat SAF, Pertamina Patra Niaga, SGI, dan Bell Textron Inc. Berkolaborasi Lakukan Dekarbonisasi Penerbangan Helikopter
Pertamina
Kolaborasi Pertamina–FHCI Jawab Tantangan Hubungan Industrial pada Era Modern
Kolaborasi Pertamina–FHCI Jawab Tantangan Hubungan Industrial pada Era Modern
Pertamina
Dukung Dekarbonisasi Penerbangan, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF Dalam Negeri
Dukung Dekarbonisasi Penerbangan, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF Dalam Negeri
Pertamina
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina dan Kementerian PPN/Bappenas Berkolaborasi
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina dan Kementerian PPN/Bappenas Berkolaborasi
Pertamina
Optimis Kembangkan Sustainable Aviation Fuel, Pertamina: Kami Sudah Siap
Optimis Kembangkan Sustainable Aviation Fuel, Pertamina: Kami Sudah Siap
Pertamina
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
Pertamina
Gandeng Airbus, Pertamina Jajaki Kerja Sama Pengembangan Sustainable Aviation Fuel
Gandeng Airbus, Pertamina Jajaki Kerja Sama Pengembangan Sustainable Aviation Fuel
Pertamina
Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM, Dirut Pertamina: Kami Sangat Mengapresiasi
Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM, Dirut Pertamina: Kami Sangat Mengapresiasi
Pertamina
Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024
Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024
Pertamina
Ibu Negara Puji Program
Ibu Negara Puji Program "Olah Sampah Jadi Berkah" dari Pertamina
Pertamina
Pertamina Call Center 135 Raih Platinum Best Agent, Alifia dan Fajri: Pelanggan adalah Sahabat
Pertamina Call Center 135 Raih Platinum Best Agent, Alifia dan Fajri: Pelanggan adalah Sahabat
Pertamina
Jadi Urat Nadi Virtual Energi, Ini Kunci Pertamina International Shipping Perkuat Logistik Nasional
Jadi Urat Nadi Virtual Energi, Ini Kunci Pertamina International Shipping Perkuat Logistik Nasional
Pertamina
55 Tahun Elnusa, Melaju dengan Keunggulan dan Menggerakkan Energi Masa Depan Indonesia
55 Tahun Elnusa, Melaju dengan Keunggulan dan Menggerakkan Energi Masa Depan Indonesia
Pertamina
Lewat 13 Perjanjian Kerja Sama Baru, Pertamina Percepat Dukungan Perhutanan Sosial
Lewat 13 Perjanjian Kerja Sama Baru, Pertamina Percepat Dukungan Perhutanan Sosial
Pertamina
Bagikan artikel ini melalui
Oke