KOMPAS.com - Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.
Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.
Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus perusahaan otobus (PO) Sinar Jaya B 7895 TGA, yang saat itu berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.
Tabrakan beruntun menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.
Baca juga: Kesaksian Korban Dibacok ODGJ di Purwakarta, Korban Luka Lansia dan Balita
Para korban luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara enam lainnya menjalani perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban sekaligus memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat.
Petugas Jasa Raharja juga mendatangi kedua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana turut hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan.
Baca juga: Pengemudi Diduga Lelah Picu Kecelakaan yang Sebabkan 5 Nyawa Melayang di Tol Cipali Km 72
Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali. “Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (18/10/2025).
Selain itu, lanjut Dewi, Jasa Raharja memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp 500.000 per orang.
"Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” ucapnya.
Jasa Raharja juga mengimbau seluruh operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk mengutamakan keselamatan sebelum beroperasi.
Baca juga: Standar SNI Kaca Diperkuat, Keselamatan dan Kualitas Jadi Fokus Utama
“Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.
Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan budaya keselamatan di jalan.
Perusahaan memastikan akan terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara.