KOMPAS.com - Jasa Raharja memastikan seluruh korban tenggelamnya kapal wisata di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu mendapatkan hak jaminan dan santunan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Minggu (11/5/2025), kapal wisata Tiga Putra mengalami
kecelakaan tunggal akibat cuaca buruk. Kapal yang mengangkut puluhan wisatawan tersebut tenggelam setelah dihantam badai sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari total 104 orang yang berada di atas kapal, terdiri dari 6 awak dan 98 penumpang,
7 orang dinyatakan meninggal dunia dan 30 orang luka-luka.
Korban meninggal dunia, yaitu Suantra dari Jambi, Rizka Nurjanah dari Sumatera Selatan, Arvarickhi Dekry dari Sumatera Barat. Lalu Yuni Saputri, Nessa, Tesya, dan Ratna dari Bengkulu.
Saat ini, korban luka-luka masih menjalani perawatan di Rumash Sakit (RS) Bhayangkara dan RS HD Kota Bengkulu.
Baca juga: Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kecelakaan Truk di Purworejo
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang," katanya.
"Dalam kecelakaan ini,seluruh korban luka-luka telah kami jamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia jugatelah kami siapkan,” ujar Dewi melalui siaran persnya.
Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris
yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya dengan nilai
maksimal sebesar Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rs tempat korban
dirawat.
Korban luka-luka, juga diberikan manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga
Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu langsung diterjunkan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair), Dinas Perhubungan, kepolisian, rumah sakit, dan pihak pemilik kapal, serta mendapatkan informasi darimasyarakat sekitar.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Bus ALS di Medan
Upaya itersebut dilakukan guna mempercepat proses pendataan korban sehingga pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan penyelesaian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia juga dapat dilakukan lebih cepat.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Bengkulu Fitri Agustina menyampaikan bahwa hingga
saat ini, proses verifikasi data korban terus berlangsung.
“Kami melakukan pendampingan di rumah sakit dan posko terpadu, serta berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan santunan diberikan dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.
PT Jasa Raharja mengingatkan pentingnya kesiapan keselamatan dalam pengoperasian transportasi wisata, termasuk memastikan kelayakan kapal dan memperhatikan kondisi cuaca.
“Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar keselamatan menjadi prioritas utama,” tambah Dewi.