Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas 

Kompas.com - 12/08/2024, 13:59 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comJasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas. 

Forum tersebut digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 

Acara tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila, Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Raden Slamet Santoso, dan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.

Hadir pula perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, komisaris dan direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dilaksanakan dengan selektif. 

Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024 

Salah satu tujuannya adalah untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas. 

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami. Kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/8/2024). 

Data Jasa Raharja pada 2023 menunjukkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, yakni mencapai 148.578 orang. 

Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dalam hal ini jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi. 

“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kami semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” katanya. 

Baca juga: Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari Great Place to Work Institute 

Pentingnya aman berkendara

Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk  membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban  penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 
DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum. 

Namun, ia berpandangan, ada peraturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel. 

“Kami dari holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” harapnya.

Hexana berharap, pelaksanaan tugas kepada masyarakat itu berjalan aman dan nyaman sehingga program Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan. 

Baca juga: Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Dimoderatori Haryo Pamungkas, FGD itu memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama.

Upaya peningkatan literasi masyarakat dari Jasa Raharja dan Polri perlu didukung semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk. 

Lebih lanjut, Ombudsman memandang bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dibebankan kepada korban. 

Sebaliknya, pemerintah harus turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. 

Korban kecelakaan lalu lintas harus mendapatkan literasi berkendara agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas. 

Baca juga: Lewat Rakortas 2024, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif, khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.  

Iwan Pasila berharap, Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya. 

OJK juga mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial. 

Kesimpulan FGD

Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk  membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban  penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 
DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).

Di akhir sesi, moderator Haryo Pamungkas menetapkan 10 kesimpulan, sebagai berikut:

  1. Laka lantas adalah extraordinary yang perlu menjadi perhatian bersama.
  2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan  ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. 
  3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap  korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk. 
  4. Ombudsman melihat laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban karena ada kontribusi pemerintah dalam kecelakaan yang mempunyai tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. 
  5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Raharja untuk memberikan santunan  dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak  sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban. 
  6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan masyarakat. 
  7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM
  8. OJK mengharapkan Jasa Raharja bukan saja menjadi entitas, tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya. 
  9. OJK mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial.  
  10. Jasa Raharja perlu segera melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.  

Terkini Lainnya
Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Jasa Raharja
Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Jasa Raharja
Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan

Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan "Human Capital"

Jasa Raharja
Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Jasa Raharja
Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Jasa Raharja
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Jasa Raharja
Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri

Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri "Reward" bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com