KOMPAS.com – Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas.
Forum tersebut digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).
Acara tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila, Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Raden Slamet Santoso, dan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
Hadir pula perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, komisaris dan direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dilaksanakan dengan selektif.
Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024
Salah satu tujuannya adalah untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami. Kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/8/2024).
Data Jasa Raharja pada 2023 menunjukkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, yakni mencapai 148.578 orang.
Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dalam hal ini jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi.
“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kami semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
Namun, ia berpandangan, ada peraturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
“Kami dari holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” harapnya.
Hexana berharap, pelaksanaan tugas kepada masyarakat itu berjalan aman dan nyaman sehingga program Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan.
Baca juga: Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Dimoderatori Haryo Pamungkas, FGD itu memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama.
Upaya peningkatan literasi masyarakat dari Jasa Raharja dan Polri perlu didukung semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
Lebih lanjut, Ombudsman memandang bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dibebankan kepada korban.
Sebaliknya, pemerintah harus turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban.
Korban kecelakaan lalu lintas harus mendapatkan literasi berkendara agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif, khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.
Iwan Pasila berharap, Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya.
OJK juga mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial.
Di akhir sesi, moderator Haryo Pamungkas menetapkan 10 kesimpulan, sebagai berikut: