Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas 

Kompas.com - 12/08/2024, 13:59 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono memimpin focus group discussion (FGD) untuk  membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban  penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). DOK. Humas Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono memimpin focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).

KOMPAS.comJasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas. 

Forum tersebut digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 

Acara tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila, Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Raden Slamet Santoso, dan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.

Hadir pula perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, komisaris dan direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dilaksanakan dengan selektif. 

Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024 

Salah satu tujuannya adalah untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas. 

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami. Kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/8/2024). 

Data Jasa Raharja pada 2023 menunjukkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, yakni mencapai 148.578 orang. 

Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dalam hal ini jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi. 

“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kami semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” katanya. 

Baca juga: Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari Great Place to Work Institute 

Pentingnya aman berkendara

Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk  membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban  penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 
DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum. 

Namun, ia berpandangan, ada peraturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel. 

“Kami dari holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” harapnya.

Hexana berharap, pelaksanaan tugas kepada masyarakat itu berjalan aman dan nyaman sehingga program Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan. 

Baca juga: Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Dimoderatori Haryo Pamungkas, FGD itu memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama.

Upaya peningkatan literasi masyarakat dari Jasa Raharja dan Polri perlu didukung semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk. 

Lebih lanjut, Ombudsman memandang bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dibebankan kepada korban. 

Sebaliknya, pemerintah harus turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. 

Korban kecelakaan lalu lintas harus mendapatkan literasi berkendara agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas. 

Baca juga: Lewat Rakortas 2024, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif, khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.  

Iwan Pasila berharap, Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya. 

OJK juga mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial. 

Kesimpulan FGD

Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk  membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban  penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024). 
DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (5/08/2024).

Di akhir sesi, moderator Haryo Pamungkas menetapkan 10 kesimpulan, sebagai berikut:

  1. Laka lantas adalah extraordinary yang perlu menjadi perhatian bersama.
  2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan  ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. 
  3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap  korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam enam kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk. 
  4. Ombudsman melihat laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban karena ada kontribusi pemerintah dalam kecelakaan yang mempunyai tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. 
  5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Raharja untuk memberikan santunan  dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak  sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban. 
  6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan masyarakat. 
  7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM
  8. OJK mengharapkan Jasa Raharja bukan saja menjadi entitas, tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya. 
  9. OJK mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisis evaluasi administrasi dan analisis evaluasi finansial.  
  10. Jasa Raharja perlu segera melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.  

Terkini Lainnya
Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan di GRC & Performance Excellence, Rivan A. Purwantono: Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan
Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan di GRC & Performance Excellence, Rivan A. Purwantono: Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan
Jasa Raharja
Rubi Handojo: Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja
Rubi Handojo: Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Berkolaborasi Tingkatkan Operasional dan Pendapatan
Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Berkolaborasi Tingkatkan Operasional dan Pendapatan
Jasa Raharja
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi 
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi 
Jasa Raharja
Jasa Raharja: Operasi Gabungan Jadi Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Jasa Raharja: Operasi Gabungan Jadi Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Jasa Raharja
Berikan Kuliah Umum di UI, Rivan A Purwantono Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Adaptasi pada Era Digital
Berikan Kuliah Umum di UI, Rivan A Purwantono Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Adaptasi pada Era Digital
Jasa Raharja
Rivan A Purwantono: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju', sebagai Titik Awal untuk Masa Depan RI
Rivan A Purwantono: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju', sebagai Titik Awal untuk Masa Depan RI
Jasa Raharja
Tingkatkan Potensi Alam dan Masyarakat, Jasa Raharja Gelar Program Relawan Bakti BUMN Batch VI di Banda Neira
Tingkatkan Potensi Alam dan Masyarakat, Jasa Raharja Gelar Program Relawan Bakti BUMN Batch VI di Banda Neira
Jasa Raharja
Disaksikan BPKP, Jasa Raharja dan Holding IFG Teken Komitmen Anti-Fraud
Disaksikan BPKP, Jasa Raharja dan Holding IFG Teken Komitmen Anti-Fraud
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja Minta Jajaran Edukasi Masyarakat tentang Bayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan
Dirut Jasa Raharja Minta Jajaran Edukasi Masyarakat tentang Bayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan
Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Sebut Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Santunan Jasa Raharja Terbanyak
Harwan Muldidarmawan Sebut Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Santunan Jasa Raharja Terbanyak
Jasa Raharja
FGD Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bahas Rencana Kebijakan Santunan Selektif Kecelakaan Lalu Lintas
FGD Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bahas Rencana Kebijakan Santunan Selektif Kecelakaan Lalu Lintas
Jasa Raharja
 Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas 
Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas 
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024 
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024 
Jasa Raharja
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke