KOMPAS.com - Jasa Raharja mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Jakarta, Senin (23/07/2024).
FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Ronald Yusuf, dan Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dewi Indahayu
Hadir pula sejumlah kasubdit, kepala bagian, kepala bidang hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 dari Kemenkeu.
Kemudian, hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012- 2017 Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja Agus Purwadianto, dan anggota komisaris serta direksi dari Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, FGD itu penting sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujarnya lewat siaran pers, Sabtu (3/8/2024).
Lebih lanju,t Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden period, berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.
Selain itu, sebutnya, langkah itu juga menjadi motivasi bagi Jasa Raharja untuk membuat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat.
Baca juga: Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
"Sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran Negara di tengah masyarakat. Kami berharap, perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ungkap Rivan.