KOMPAS.com – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di kilometer (Km) 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Seluruh korban, terjamin Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi dalam siaran persnya, Jumat (12/4/2024).
Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 7 (tujuh) korban meninggal dunia. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 (lima) orang ahli waris korban pada 11 April 2024.
Rinciannya adalah sebanyak 3 (tiga) ahli waris berada di Jawa Timur, 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara 2 (dua) orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.
Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di Rumah Sakit (RS) Kendal dan 4 (empat) korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Adapun kepada penyelenggara angkutan umum, Jasa Raharja juga mengimbau mereka
untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi
dengan kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk," kata Dewi
"Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuh Dewi.