Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang

Kompas.com - 12/04/2024, 16:13 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Jasa Raharja bersama pihak Korps Lalu Lintas Polri berfoto bersam tiga ahli waris korban kecelakaan di Kilometer (Km) 370 A Tol Batang-Semarang.DOK. Jasa Raharja Jasa Raharja bersama pihak Korps Lalu Lintas Polri berfoto bersam tiga ahli waris korban kecelakaan di Kilometer (Km) 370 A Tol Batang-Semarang.

KOMPAS.com – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di kilometer (Km) 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.

Seluruh korban, terjamin Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi dalam siaran persnya, Jumat (12/4/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani SuzanaDOK. Jasa Raharja Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana

Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 7 (tujuh) korban meninggal dunia. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 (lima) orang ahli waris korban pada 11 April 2024.

Rinciannya adalah sebanyak 3 (tiga) ahli waris berada di Jawa Timur, 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara 2 (dua) orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.

Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di Rumah Sakit (RS) Kendal dan 4 (empat) korban di RS Hermina Solo.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi

 

Adapun kepada penyelenggara angkutan umum, Jasa Raharja juga mengimbau mereka
untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi
dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk," kata Dewi

"Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuh Dewi.

Terkini Lainnya
Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum
Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum
Jasa Raharja
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Jasa Raharja
Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri
Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri
Jasa Raharja
Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi
Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi
Jasa Raharja
Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat
Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat
Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Jasa Raharja
Tak Perlu Antre Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern di Jakarta
Tak Perlu Antre Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern di Jakarta
Jasa Raharja
Peringati Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Komitmen Layani Masyarakat dengan Nilai-nilai Pancasila
Peringati Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Komitmen Layani Masyarakat dengan Nilai-nilai Pancasila
Jasa Raharja
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Jasa Raharja
Peringati Harkitnas Ke-117, Jasa Raharja Berkomitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri 
Peringati Harkitnas Ke-117, Jasa Raharja Berkomitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri 
Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan
Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kota Bengkulu Dapat Hak Jaminan dan Santunan
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kota Bengkulu Dapat Hak Jaminan dan Santunan
Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo
Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke