KOMPAS.com - PT Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di kilometer (Km) 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).
Kepastian jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Indonesia (Polri) Insinyur Jenderal (Irjen) Polisi Dr Drs Aan Suhanan MSi, Kamis.
Semua korban kecelakaan penumpang mendapatkan jaminan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, ahli waris sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Adapun korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Rivan mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/4/2024).
Rivan menambahkan, Jasa Raharja akan terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Rivan juga berpesan kepada penyelenggara angkutan umum agar selalu memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik.
“Kami ingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, pastikan kondisinya fit. Kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” ucap Rivan.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas yang dialami bus Rosalia terjadi sekitar pukul 06.35 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibat musibah itu, sebanyak 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal.
Baca juga: Bersama Menko PMK dan Kakorlantas, Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik