KOMPAS.com – Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/4/2024).
Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil mengidentifikasi serta mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan.
Adapun korban yang berhasil teridentifikasi bernama Najwa Devira (22) asal Bogor, Jabar.
Rivan mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
“Santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi diterbitkan pihak Kepolisian,” ujar Rivan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (11/4/2024).
Baca juga: Gran Max Korban Kecelakaan Km 58 Diduga Mobil Sewaan
Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.
Oleh karena itu, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI Polda Jabar.
“Setelah ada korban baru yang teridentifikasi maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunan,” tambahnya.
Untuk diketahui, update identifikasi korban oleh Tim DVI itu disampaikan pada gelaran konferensi pers yang dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DIV Kombes Pol dr Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.
Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem. Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.
Baca juga: Rivan Purwantono Pastikan Jasa Raharja Akan Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Km 58 Tol Japek
“Terkait kondisi, jenazah mengalami luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," terangnya.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah, mulai dari bagian ujung rambut hingga barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian, kami juga memeriksa properti barang lainnya yang menempel pada jenazah atau yang dalam satu kantong itu. Dalam pemeriksaan itu kami mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), ikat pinggang, kalung, bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak P A G keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.