KOMPAS.com- Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan lalu lintas di ruas kilometer (Km) 58 B, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), akan terjamin oleh Jasa Raharja.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Raharja Rivan Purwantono.
Hal tersebut disampaikan Rivan di sela kunjungan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Aan Suhanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Seperti diketahui, pada Senin (8/4/2024) pagi telah terjadi kecelakaan di Km 58 B Jalan tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 waktu indonesia barat (WIB) di jalur contra flow. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan.
Hal ini mengakibatkan kedua minibus terbakar di lokasi. Terdapat 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RS Rosela Karawang.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cikampek, Menhub: Kalau Contraflow Tetap di Situ, Jangan Belok...
Sebagaimana tertulis di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan dalam keterangan persnya, Senin (8/4/2024).
Rivan mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan.
Baca juga: Jasa Raharja Ungkap Besaran Santunan untuk Korban Kecelakaan Tol Cikampek Km 58
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Rivan menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Jika sudah dipastikan dari kepolisian, maka pihaknya akan langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
“Salah satu yang teridentifikasi alamatnya berada di Kudus. Kami akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) Rosela,” ujar Aan.
Baca juga: Satu Jenazah Korban Kecelakaan Tol Cikampek Teridentifikasi, Beralamat di Kudus
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap dua belas kantong jenazah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Muhadjir.
Sebagai informasi, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang, masyarakat yang kehilangan keluarganya maupun update terkait proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya
agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Terlebih lagi untuk para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.
Para pemudik dihimbau tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk.