KOMPAS.com - Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar focus group discussion ( FGD) bertajuk “Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat”.
Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr Sumurung P Simaremare serta Ahli Ekonomi UGM dan Komisaris Independen Jasa Raharja Rimawan Pradiptyo di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida itu diikuti para peserta yang terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.
“FGD tersebut dilaksanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan, khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964,” ujar Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Diskusi tersebut membahas sejumlah topik penting. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.
“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.
Diskusi tersebut juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang pengaruh keuangan negara dan perekonomian masyarakat jika dana pertanggungan tidak dikelola dengan baik.
Menurut Harwan, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.
Diskusi tersebut juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, serta pihak terkait lain untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib.
“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” tegas Harwan.
Baca juga: Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran