KOMPAS.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Dari hasil pendataan, ada 4 korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Santunan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Rivan pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kami turut prihatin atas musibah tersebut. Semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” tuturnya.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Gerbang Tol Halim Utara Utara itu dipicu oleh truk yang dikemudikan remaja 18 tahun.
Kendaraan yang mengangkut sofa tersebut diduga kelebihan muatan serta dikemudikan dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, truk oleng dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya hingga menyebabkan sejumlah korban luka.
Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Usulkan 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional