Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Kompas.com - 24/02/2024, 12:03 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja menggelar penandatanganan serta sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/2/2024).dok. Jasa Raharja Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja menggelar penandatanganan serta sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/2/2024).

KOMPAS.com – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja menggelar penandatanganan serta sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/2/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tahun anggaran 2024 yang telah dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024).

Pada rakor tersebut dihasilkan lima rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja itu sekaligus menjadi kick off implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Implementasikan ESG, Jasa Raharja Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama minimal 2 tahun,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Rivan berharap, dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut, antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, serta validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin meningkat.

Dengan demikian, dapat memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Angka Korban Kecelakaan Laka 2023 Naik 5,8 Persen, Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Turun 3,41 Persen

“(Diharapkan pula terjadi) peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Rivan melanjutkan, upaya yang dilakukan Pembina Samsat Nasional tersebut menjadi langkah awal dan bukti keseriusan dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dengan begitu, upaya tersebut bisa membawa dampak baik kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bermanfaat bagi khalayak luas.

“Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka dari itu, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuhnya.

Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Digital Leuwipanjang Bisa 15 Menit, Jasa Raharja: Jadi Percontohan 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan diperlukan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Dengan dilaksanakannya kick off implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, kami akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, serta implementasi pemberlakuan surat peringatan,” papar Aan.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni berharap, Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari rakor sebelumnya.

“(Kami) dari sisi pemerintah daerah (pemda) bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, dan penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data. Dengan begitu, pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus juga turut menyoroti peran penting pemda dalam mengakselerasi kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat.

Baca juga: Dukung Peresmian 2 Terminal, Jasa Raharja Ingin Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

“Lebih obyektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain. Sebab, hal ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut.

Turut hadir pada kegiatan itu Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Plh Sesditjen Bina Keuangan Dr Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.

Terkini Lainnya
Lewat Rakortas 2024, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan
Lewat Rakortas 2024, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja Berkelanjutan
Jasa Raharja
Flag Off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024, Rivan A Purwantono: Jakarta Baik untuk Olahraga Sepeda 
Flag Off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024, Rivan A Purwantono: Jakarta Baik untuk Olahraga Sepeda 
Jasa Raharja
Raih Penghargaan pada ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Bisa Bersaing secara Internasional
Raih Penghargaan pada ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Bisa Bersaing secara Internasional
Jasa Raharja
Rivan A Purwantono: Bukan Hanya Jargon, AKHLAK Terinternalisasi Jadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja
Rivan A Purwantono: Bukan Hanya Jargon, AKHLAK Terinternalisasi Jadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja
Jasa Raharja
Berkat Inovasi Standar Perawatan Medis Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Raih Penghargaan Insurance Asia Awards 2024 
Berkat Inovasi Standar Perawatan Medis Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Raih Penghargaan Insurance Asia Awards 2024 
Jasa Raharja
Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM
Jasa Raharja
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater
Jasa Raharja
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun
Jasa Raharja
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung
Jasa Raharja
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung
Jasa Raharja
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke