KOMPAS.com- Jasa Raharja memberi santunan kepada seluruh korban kecelakaan Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kamis (31/8/2023).
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban terjamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Bagi korban luka-luka, kami memberikan jaminan biaya perawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit," tutur Rivan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Rivan menambahkan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karenanya, Jasa Raharja memberi respons cepat atas kejadian yang diinformasikan.
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu dan Eka Dapat Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memproses penyerahan santunan kepada korban kecelakaan.
"Kami selalu mengimbau (kepada) masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara," kata Rivan.
Adapun kecelakaan maut tersebut melibatkan Bus Eka Cepat dengan pelat S 7551 US yang melaju cepat dari arah Solo menuju Surabaya dengan Bus Sugeng Rahayu berpelat W 7572 UY dari arah Surabaya menuju Solo.
Kedua bus bertabrakan di depan Puskesmas Geneng, Ngawi. Kecelakaan maut ini mengakibatkan 17 korban, yakni 14 korban luka dan tiga meninggal dunia. Para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngawi dan Puskesmas Geneng.