Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Ahli Waris Dapat Santunan

Kompas.com - 10/08/2023, 16:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi pelayanan kesehatan.DOK. Humas Jasa Raharja Ilustrasi pelayanan kesehatan.

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Dalam siaran persnya Kamis (10/8/2023), Jasa Raharja menjelaskan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan," tulis Jasa Raharja dalam siaran persnya.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Baca juga: Indra Bekti: Kadang-kadang Ada Sedihnya Jadi Duda

Jumlah santunan itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi korban meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut, dan udara yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.

Baca juga: Gejala Antraks pada Sapi dan Prosedur Penguburan Ternak yang Mati

Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit (rs) dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut sebagai salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Begitu juga dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara melalui Jasa Raharja guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

Terkini Lainnya
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun
Jasa Raharja
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung
Jasa Raharja
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung
Jasa Raharja
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang-Semarang
Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia di Km 370 A Tol Batang–Semarang
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia di Km 370 A Tol Batang–Semarang
Jasa Raharja
Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi
Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi
Jasa Raharja
Bersama Menko PMK dan Kakorlantas, Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik
Bersama Menko PMK dan Kakorlantas, Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik
Jasa Raharja
Lepas Mudik Gratis Kemenhub, Direktur Keuangan Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tertib Berkendara di Kampung
Lepas Mudik Gratis Kemenhub, Direktur Keuangan Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tertib Berkendara di Kampung
Jasa Raharja
Erick Thohir Lepas Keberangkatan Hampir 100.000 Peserta Mudik Gratis BUMN
Erick Thohir Lepas Keberangkatan Hampir 100.000 Peserta Mudik Gratis BUMN
Jasa Raharja
Tinjau Arus Mudik di Sejumlah Titik, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2024
Tinjau Arus Mudik di Sejumlah Titik, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2024
Jasa Raharja
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jasa Raharja Komitmen Dukung Pengamanan Mudik Lebaran
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jasa Raharja Komitmen Dukung Pengamanan Mudik Lebaran
Jasa Raharja
Jasa Raharja Berangkatkan 6 Pemudik Disabilitas Moda Kereta Api ke Sejumlah Daerah
Jasa Raharja Berangkatkan 6 Pemudik Disabilitas Moda Kereta Api ke Sejumlah Daerah
Jasa Raharja
Jasa Raharja Turut Serta dalam Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Jasa Raharja Turut Serta dalam Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke