KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.
Dalam siaran persnya Kamis (10/8/2023), Jasa Raharja menjelaskan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan," tulis Jasa Raharja dalam siaran persnya.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.
Baca juga: Indra Bekti: Kadang-kadang Ada Sedihnya Jadi Duda
Jumlah santunan itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi korban meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut, dan udara yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.
Baca juga: Gejala Antraks pada Sapi dan Prosedur Penguburan Ternak yang Mati
Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit (rs) dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut sebagai salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Begitu juga dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara melalui Jasa Raharja guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.