Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Ahli Waris Dapat Santunan

Kompas.com - 10/08/2023, 16:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi pelayanan kesehatan.DOK. Humas Jasa Raharja Ilustrasi pelayanan kesehatan.

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Dalam siaran persnya Kamis (10/8/2023), Jasa Raharja menjelaskan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan," tulis Jasa Raharja dalam siaran persnya.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Baca juga: Indra Bekti: Kadang-kadang Ada Sedihnya Jadi Duda

Jumlah santunan itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi korban meninggal dunia diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, laut, dan udara yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00.

Baca juga: Gejala Antraks pada Sapi dan Prosedur Penguburan Ternak yang Mati

Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit (rs) dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menyerahkan santunan tersebut sebagai salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Begitu juga dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara melalui Jasa Raharja guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

Terkini Lainnya
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara
Jasa Raharja
Rivan A Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
Rivan A Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
Jasa Raharja
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Rivan A Purwantono Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Korlantas Polri
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Rivan A Purwantono Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Korlantas Polri
Jasa Raharja
Jaga Keseimbangan Perusahaan, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
Jaga Keseimbangan Perusahaan, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Pemprov Gorontalo Gelar Audiensi untuk Bahas Program Kerja bersama Kesamsatan 
Jasa Raharja dan Pemprov Gorontalo Gelar Audiensi untuk Bahas Program Kerja bersama Kesamsatan 
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi, Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi, Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas
Jasa Raharja
Capai Kinerja Unggul, Jasa Raharja Raih Penghargaan di BUMN Business Forum 2024
Capai Kinerja Unggul, Jasa Raharja Raih Penghargaan di BUMN Business Forum 2024
Jasa Raharja
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas SPJR
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas SPJR
Jasa Raharja
Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan di GRC & Performance Excellence, Rivan A. Purwantono: Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan
Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan di GRC & Performance Excellence, Rivan A. Purwantono: Jadi Motivasi untuk Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan
Jasa Raharja
Rubi Handojo: Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja
Rubi Handojo: Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja
Jasa Raharja
Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Berkolaborasi Tingkatkan Operasional dan Pendapatan
Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Berkolaborasi Tingkatkan Operasional dan Pendapatan
Jasa Raharja
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi 
Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi 
Jasa Raharja
Jasa Raharja: Operasi Gabungan Jadi Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Jasa Raharja: Operasi Gabungan Jadi Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Jasa Raharja
Berikan Kuliah Umum di UI, Rivan A Purwantono Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Adaptasi pada Era Digital
Berikan Kuliah Umum di UI, Rivan A Purwantono Ingatkan Mahasiswa Pentingnya Adaptasi pada Era Digital
Jasa Raharja
Rivan A Purwantono: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju', sebagai Titik Awal untuk Masa Depan RI
Rivan A Purwantono: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju', sebagai Titik Awal untuk Masa Depan RI
Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke