KOMPAS.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Adapun, jumlah santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.
Dewi mengatakan, jumlah korban yang saat ini teridentifikasi sebanyak satu orang penumpang kereta api yang mengalami patah tulang.
“Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kariadi Semarang dan kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Ini Pemicu Ledakan Api Saat KA Brantas Tabrak Truk di Pelintasan Kereta
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,” katanya.
Dewi juga menyebutkan, setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” terangnya.
Berkaca dari musibah tersebut, Dewi mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
“Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia kala,” ungkapnya.
Baca juga: Korban Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang Masih Dirawat di RSUP Kariadi
Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 Waktu Indonesia Barat (WIB), saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di perlintasan kereta api.
Pada saat bersamaan, kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar datang sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan.