KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan melakukan pengelolaan aset negara yang berada di Jawa Timur.
Melalui kerjasama tersebut Pertamina berhasil memulihkan aset tanah seluas 583.131 m² dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 850 miliar yang berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Serah terima aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat asset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pertamina di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Hadir dalam kesempatan ini Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Pertamina dengan Kejaksaan dan BPN dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN.
“Kami meyakini bahwa mungkin aset pemerintah ini mungkin tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan dan BPN," ujar Erry.
"Melalui jalan panjang luar biasa, akhirnya aset ini kembali ke negara. Semoga ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara ini,” lanjutnya.
Erry menambahkan, pemulihan aset penting dilakukan dengan melibatkan stakeholder, termasuk Kejaksaan dan BPN sehingga aset milik negara atau BUMN dapat terkapitalisasi dan memberikan nilai tambah yang besar bagi BUMN dan bangsa.
“Ini bukan yang terakhir, kami tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, karena pemulihan aset Pertamina dapat tercapai dengan kerja sama yang baik,” imbuh Erry.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto mengatakan kerja sama ini perlu terus dilanjutkan untuk pengelolaan tanah atau aset pemerintah dan BUMN dengan berbagai kondisi di lapangan.
“Kementerian ATR mencoba menyelesaikan agar aset tidak hilang, masyarakat juga tidak kita korbankan sehingga tidak jadi permasalahan yang besar,” ujar Sri Pranoto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Kejaksaan menjadi perwakilan negara atau pemerintah di mana di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus.
Atas nama pemerintah, BUMN atau BUMD, Kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.
“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.
Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.