Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Kompas.com - 01/10/2023, 16:21 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan melakukan pengelolaan aset negara yang berada di Jawa Timur.

Melalui kerjasama tersebut Pertamina berhasil memulihkan aset tanah seluas 583.131 m² dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 850 miliar yang berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Serah terima aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat asset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pertamina di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Pertamina dengan Kejaksaan dan BPN dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN.

“Kami meyakini bahwa mungkin aset pemerintah ini mungkin tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan dan BPN," ujar Erry.

"Melalui jalan panjang luar biasa, akhirnya aset ini kembali ke negara. Semoga ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara ini,” lanjutnya.

Erry menambahkan, pemulihan aset penting dilakukan dengan melibatkan stakeholder, termasuk Kejaksaan dan BPN sehingga aset milik negara atau BUMN dapat terkapitalisasi dan memberikan nilai tambah yang besar bagi BUMN dan bangsa.

“Ini bukan yang terakhir, kami tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, karena pemulihan aset Pertamina dapat tercapai dengan kerja sama yang baik,” imbuh Erry.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto mengatakan kerja sama ini perlu terus dilanjutkan untuk pengelolaan tanah atau aset pemerintah dan BUMN dengan berbagai kondisi di lapangan.

“Kementerian ATR mencoba menyelesaikan agar aset tidak hilang, masyarakat juga tidak kita korbankan sehingga tidak jadi permasalahan yang besar,” ujar Sri Pranoto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan Kejaksaan menjadi perwakilan negara atau pemerintah di mana di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus.

Atas nama pemerintah, BUMN atau BUMD, Kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.

“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.

Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Terkini Lainnya
Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor

Pertamina
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda 2025, Dirut Pertamina: Generasi Muda Penentu Sejarah Energi Masa Depan

Pertamina
Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025

Pertamina Umumkan 105 Peserta Energy Debate Championship PGTC 2025

Pertamina
Tembus Pasar Global, Pertamina Bawa UMKM Binaan ke Pesta Rakyat Brisbane 2025

Tembus Pasar Global, Pertamina Bawa UMKM Binaan ke Pesta Rakyat Brisbane 2025

Pertamina
Jadi Maskapai dengan Ketepatan Waktu Terbaik di 2024, Pelita Air Raih Penghargaan dari Pemerintah

Jadi Maskapai dengan Ketepatan Waktu Terbaik di 2024, Pelita Air Raih Penghargaan dari Pemerintah

Pertamina
Pertama di Asia Tenggara, Pertamina Sukses Terbangkan Pesawat Berbahan Bakar Minyak Jelantah

Pertama di Asia Tenggara, Pertamina Sukses Terbangkan Pesawat Berbahan Bakar Minyak Jelantah

Pertamina
Pelita Air Terbang Gunakan Pertamina SAF Berbahan Baku Minyak Jelantah, Begini Respons Penumpang

Pelita Air Terbang Gunakan Pertamina SAF Berbahan Baku Minyak Jelantah, Begini Respons Penumpang

Pertamina
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasikan AJP 2025 di Wilayah Sumbagut

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasikan AJP 2025 di Wilayah Sumbagut

Pertamina
Pertamina SAF Dorong Ekonomi Sirkular Masyarakat dan Kurangi Emisi Lingkungan

Pertamina SAF Dorong Ekonomi Sirkular Masyarakat dan Kurangi Emisi Lingkungan

Pertamina
Dukungan Pemerintah untuk Pertamina Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah

Dukungan Pemerintah untuk Pertamina Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah

Pertamina
Perdana! Pelita Air Terbang Gunakan Minyak Jelantah Pertamina

Perdana! Pelita Air Terbang Gunakan Minyak Jelantah Pertamina

Pertamina
Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber

Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber

Pertamina
Kapasitas Pembangkit Tumbuh 14 Persen, Buah Manis Investasi Pertamina NRE di CREC

Kapasitas Pembangkit Tumbuh 14 Persen, Buah Manis Investasi Pertamina NRE di CREC

Pertamina
Sinergi Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Pertama di Indonesia

Sinergi Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Pertama di Indonesia

Pertamina
Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target

Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target

Pertamina
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com