KOMPAS.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau.
Hak PI 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.
Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim bersama Direktur RPR Ferry Andriadi, dan Direktur RPK Pebriansyah Putra.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus dan Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Job Kurniawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Peluang Pasar Migas Masih Besar, Elnusa Tingkatkan Kapasitas Bisnis Hulu
Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim optimistis keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah. Salah satunya, memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Tak hanya itu, kata dia, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.
“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Menurut Chalid, keberhasilan pengalihan PI tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara beberapa pihak.
Kerja sama beberapa pihak yang dimaksud, yaitu antara PT Pertamina (Persero) dengan Pemprov Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), SKK Migas, serta BUMD.
Baca juga: Saling Perkuat Hubungan Ekonomi Negara, Indonesia-Korsel Sepakati Perjanjian IK-CEPA
“Semoga amanah yang dituangkan dalam perjanjian ini dapat sama-sama kita laksanakan dengan baik sebagai wujud bakti dan pengabdian kita kepada bangsa Indonesia yang kita cintai,” kata Chalid.
Pada Kesempatan yang sama, Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen PI WK Rokan dan WK Kampar.
“Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Mewakili seluruh masyarakat Riau, Job mengaku siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” imbuhnya.
Baca juga: Kurangi Impor Produk Petrokimia, Pertamina Mulai Produksi Orthoxylene
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Migas.
Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.
Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.
Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.
Baca juga: Proyek Migas yang Libatkan Rusia Terganggu, Ini Kata Menteri ESDM
Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.
Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.
Diharapkan dengan dialihkannya PI 10 persen ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pemda, dan mempererat kerja sama dalam pengelolaan WK Rokan dan WK Kampar.
Baca juga: Karhutla di Kampar Riau, Api Berhasil Padam dan Polisi Selidiki Pelaku
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, WK Rokan merupakan salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.
"Kerja sama dan dukungan dari pemda diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ucapnya.
Fadjar mengungkapkan, pengalihan PI sebesar 10 persen kepada BUMD Provinsi Riau adalah wujud nyata komitmen Pertamina dalam berkolaborasi dengan pemda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca juga: Bank DBS Indonesia Ungkap Pentingnya Pendanaan Hijau untuk Transisi Energi Bersih
Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan environmental, social, and governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.