KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo memastikan layanan kelistrikan tetap berjalan optimal bagi seluruh pelanggan meskipun tarif listrik triwulan II-2026 tidak naik.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PLN pada triwulan II-2026 tidak berubah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Darmawan menegaskan, PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi geopolitik global.
Baca juga: PLN: Pasokan Listrik Jakarta Aman Meski Beban Ramadhan-Lebaran Tembus 5,5 GW
“PLN siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Darmawan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan II-2026 di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Melalui kebijakan ini, negara menunjukkan kehadirannya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik Per 1 April 2026, Ini Rinciannya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa penetapan tarif listrik triwulan II-2026 diputuskan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Baca juga: Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Untuk menetapkan tarif listrik triwulan II-2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp 16.743,46 per dollar Amerika Serikat (AS), ICP 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dollar AS per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang akan tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Adapun rincian lengkap tarif listrik pada triwulan II-2026 dapat diakses melalui laman berikut: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment